Copyright © rooMMate's
Design by Dzignine
Kamis, 18 Oktober 2012

Jenis - Jenis Ijtihad

Jenis - Jenis ijtihad yang di paparkan oleh beberapa ulama akan saya ulas disini. Berikut beberapa diantaranya :

Jenis - Jenis Ijtihad

  • Ijma'
  • Qiyas
  • Istihsan
  • Mashlahah Murshalah
  • Sududz Zharia
  • Istishab
  • Urf  

Untuk penjelasan dari masing - masing Jenis - Jenis Ijtihad diatas, berikut ulasannya : 

 Ijma' 

Ijma' artinya kesepakatan. Kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi masyarakat. Sebuah keputusan bersama yang 
dilakukan oleh para ulama yang kemudian harus melalui proses perundingan, baru kemudian disepakati. Hasil dari Ijma' adalah Fatwa. Fatwa adalah keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.

Qiyas

Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan. Menetapkan suatu hukum suatu perkara baru yang belum pernah ada di masa sebelumnya namun memiliki kesamaan karakteristik. Aspek atau karakteristik itu berdasarkan kesamaan sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek lainnya. Dalam Islam, Ijma' dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang ada problem yang belum di tetapkan pada masa sebelumnya.

 beberapa definisi Qiyas :
  1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
  2. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
  3. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam Al-Qur'an atau Hadis dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).

Ihtisan


Beberapa definisi tentang Ihtisan
  1. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
  2. Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya.
  3. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
  4. Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
  5. Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya.


Maslahah murshalah


Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya, karena dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip. menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

Sududz Dzariah


Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat. 

Istishab

Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya,

Urf

Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.

Demikian Jenis - Jenis Ijtihad yang saya peroleh dari sumber - sumber yang memang membahas tentang ini. 




   

0 comments:

Posting Komentar