Jenis - Jenis ijtihad yang di paparkan oleh beberapa ulama akan saya ulas disini. Berikut beberapa diantaranya :
Jenis - Jenis Ijtihad
- Ijma'
- Qiyas
- Istihsan
- Mashlahah Murshalah
- Sududz Zharia
- Istishab
- Urf
Untuk penjelasan dari masing - masing Jenis - Jenis Ijtihad diatas, berikut ulasannya :
Ijma'
Ijma' artinya kesepakatan. Kesepakatan para ulama
dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam
suatu perkara yang terjadi masyarakat. Sebuah keputusan bersama yang
dilakukan oleh para ulama yang kemudian harus melalui proses perundingan, baru kemudian disepakati. Hasil dari Ijma' adalah Fatwa. Fatwa adalah keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
dilakukan oleh para ulama yang kemudian harus melalui proses perundingan, baru kemudian disepakati. Hasil dari Ijma' adalah Fatwa. Fatwa adalah keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Qiyas
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan. Menetapkan suatu hukum suatu perkara baru yang belum pernah ada di masa sebelumnya namun memiliki kesamaan karakteristik. Aspek atau karakteristik itu berdasarkan kesamaan sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek lainnya. Dalam Islam, Ijma' dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang ada problem yang belum di tetapkan pada masa sebelumnya.
beberapa definisi Qiyas :
- Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
- Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
- Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam Al-Qur'an atau Hadis dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
Ihtisan
Beberapa definisi tentang Ihtisan
- Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
- Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya.
- Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
- Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
- Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya.
Maslahah murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya, karena dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip. menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.
Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya,
Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
Demikian Jenis - Jenis Ijtihad yang saya peroleh dari sumber - sumber yang memang membahas tentang ini.
0 comments:
Posting Komentar