Copyright © rooMMate's
Design by Dzignine
Rabu, 17 Oktober 2012

Ijtihad

Ijtihad adalah upaya untuk menggali sebuah hukum yang sudah ada di jaman Rasulullah SAW. Dan dalam perkembangannya Ijtihad dilakukan oleh para Sahabat - sahabat nabi, Tabi'in kemudian ke masa - masa selanjutnya hingga masa sekarang. Ijtihad adalah suatu keharusan untuk menghadapi problematika hidup yang semakin kompleks.

Ijtihad

Dalam Pengertiannya ....

 

Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadist 
dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun dalam perkembangannya Ijtihad sebaiknya diputuskan oleh para pemuka agama atau ulama. Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu. Sumber

 Fungsi Ijtihad : 

Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan Sekarang yang lebih modern menimbulkan masalah baru yang berkembang. Maka diperlukan aturan-aturan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

Jika terjadi masalah dalam masyrakat sekarang yang dasar hukumnya sudah jelas, maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Akan tetapi, apabila masalah tersebut tidak tercantum dalam Al - Qur'an dan Al Hadist maka umat islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi mereka yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengetahui, mengerti, dan paham Al - Qur'an dan Al - Hadist.

Ada beberapa Jenis - Jenis Ijtihad yang telah ditetapkan oleh para ulama. Dengan beragamnya dasar hukum / Ijtihad diharapkan dapat mengatasi masalah - masalah yang timbul di masyarakat modern saat ini.



 


0 comments:

Posting Komentar