Ijtihad adalah upaya untuk menggali sebuah hukum yang sudah ada di jaman Rasulullah SAW. Dan dalam perkembangannya Ijtihad dilakukan oleh para Sahabat - sahabat nabi, Tabi'in kemudian ke masa - masa selanjutnya hingga masa sekarang. Ijtihad adalah suatu keharusan untuk menghadapi problematika hidup yang semakin kompleks.
Dalam Pengertiannya ....
Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh,
yang bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan
suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadist
dengan syarat
menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun dalam perkembangannya Ijtihad sebaiknya diputuskan oleh para pemuka agama atau ulama. Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan
hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu
waktu tertentu. Sumber
Fungsi Ijtihad :
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti
semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al
Hadist. Perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan Sekarang
yang lebih modern menimbulkan masalah baru yang berkembang. Maka diperlukan
aturan-aturan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama
sehari-hari.
Jika terjadi masalah dalam masyrakat sekarang yang dasar hukumnya sudah jelas, maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan
dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Akan tetapi, apabila masalah tersebut tidak tercantum dalam Al - Qur'an dan Al Hadist maka umat islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi mereka yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengetahui, mengerti, dan paham Al - Qur'an dan Al - Hadist.
Ada beberapa Jenis - Jenis Ijtihad yang telah ditetapkan oleh para ulama. Dengan beragamnya dasar hukum / Ijtihad diharapkan dapat mengatasi masalah - masalah yang timbul di masyarakat modern saat ini.
0 comments:
Posting Komentar